Peringatan risiko pinjaman

1. Risiko produk
Pinjaman itu berisiko, jadi berhati-hatilah saat meminjam. Setelah pinjaman berhasil diambil, Anda perlu membayar bunga sesuai dengan suku bunga dan rencana pembayaran yang disepakati. Jika terlambat, akan dikenakan bunga keterlambatan dan ganti rugi. Sebelum mengajukan, harap evaluasi sepenuhnya kemampuan membayar Anda, rencanakan dana Anda secara wajar, dan hindari dampak pembayaran yang terlambat. Transaksi ini berisiko tinggi. Jika Anda tidak mampu membayar kembali, jangan meminjam uang.

2. Konsekuensi keterlambatan pembayaran
1) Total biaya keterlambatan = pokok yang harus dibayar setelah keterlambatan * 0,6% * jumlah hari keterlambatan
Terbagi menjadi dua bagian:
Biaya penanganan yang terlambat = pokok yang terlambat dibayar x 0,3% x jumlah hari yang terlambat
Biaya keterlambatan = pokok yang harus dibayar setelah keterlambatan * 0,3% * jumlah hari keterlambatan
Total biaya yang tertunggak tidak boleh melebihi 100% dari pokok
2) Dampak kredit
Jika pengguna gagal bayar, catatan kreditnya akan rusak dan informasi relevan dapat dilaporkan ke basis data kredit resmi, yang mengakibatkan penurunan skor kredit. Hal ini akan membatasi pengajuan permohonan peminjam untuk layanan keuangan seperti pinjaman dan kartu kredit, sehingga akan sulit untuk disetujui atau akan sulit bagi mereka untuk menanggung suku bunga yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, catatan kredit yang buruk juga dapat memengaruhi pengembangan karier mereka. Saat beberapa pemberi kerja sedang merekrut untuk posisi di industri tertentu, jika mereka menemukan pencari kerja memiliki catatan keterlambatan, hal itu dapat berdampak buruk pada perekrutan mereka.
3) Proses pemulihan secara hukum
Apabila Peminjam gagal untuk memperbaiki Wanprestasi tersebut, maka DanaRupiah berhak untuk mengambil tindakan apapun yang dianggapnya perlu untuk melaksanakan semua hak dan kewenangan yang diberikan berdasarkan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penagihan. Penagihan utang akan mengikuti aturan dan prosedur DanaRupiah dan mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi terkait. Apabila peminjam telah jatuh tempo selama sejumlah hari tertentu, maka akan dikirimkan pemberitahuan penagihan dengan tahapan yang berbeda-beda, misalnya pemberitahuan penagihan pertama jika telah jatuh tempo selama 13 hari, pemberitahuan kedua jika telah jatuh tempo selama 21 hari, dan pemberitahuan ketiga jika telah jatuh tempo selama 31 hari. Peminjam juga akan dihubungi melalui pesan teks dan panggilan telepon.

3. Transparansi biaya
Biaya tersebut mencakup 4 aspek: biaya penanganan (bunga dan biaya jasa teknis, dll.), PPN, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya keterlambatan.
Biaya Penanganan: Tarif harian hingga 0,2%-0,3%, termasuk suku bunga tahunan (APR) hingga 36%, lainnya
Biaya untuk layanan teknis, dll.
PPN: hingga 5,1%
Biaya tanda tangan elektronik: Rp 17.000 per pesanan, dipotong di muka saat peminjaman
Total biaya keterlambatan: pokok yang harus dibayar setelah keterlambatan * 0,6% * jumlah hari keterlambatan
Terbagi menjadi dua bagian:
Biaya penanganan yang terlambat = pokok yang terlambat dibayar x 0,3% x jumlah hari yang terlambat
Biaya keterlambatan = pokok yang harus dibayar setelah keterlambatan * 0,3% * jumlah hari keterlambatan
Total biaya yang tertunggak tidak boleh melebihi 100% dari pokok

4. Pernyataan Penggunaan Data
1) Jenis data yang dikumpulkan
DanaRupiah dapat mengumpulkan berbagai data pribadi, termasuk:
Informasi pribadi dasar (nama, email, ID pengguna, alamat, nomor telepon, informasi lainnya)
Informasi keuangan (rekening bank, riwayat transaksi)
Perkiraan lokasi
Data teknis (log kerusakan, informasi diagnostik, aktivitas aplikasi, data kinerja aplikasi, perangkat, dan ID lainnya)
Pengenal perangkat (seperti IMEI, nomor perangkat, informasi baterai, dll.)
2) Petunjuk Berbagi Data
Saat Anda menggunakan layanan peminjaman, kami akan membagikan sebagian informasi pribadi Anda dengan mitra pihak ketiga (termasuk Facebook, AppsFlyer, penyedia layanan pengenalan keaktifan Verihubs, Face++, saluran pembayaran Mandiri, BCA, dll.) setelah Anda memberi wewenang kepada kami untuk melakukannya. Informasi yang dibagikan meliputi nama, alamat email, ID pengguna, nomor ponsel, status keuangan, profil aplikasi, lokasi, catatan aktivitas dalam aplikasi, data kinerja aplikasi, dan pengenal perangkat (seperti IMEI, model perangkat, tingkat baterai, dll.). Informasi ini akan digunakan untuk verifikasi identitas, pengenalan identitas dunia nyata, penilaian kredit, persetujuan dan penerbitan pinjaman, operasi pembayaran dan penyelesaian, dan manajemen pembayaran kembali, yang bertujuan untuk memastikan proses peminjaman yang lancar dan efektif serta mengendalikan risiko.